Advertisement

Kepsek SMPN 03 Cibarusah Diduga Kuasai Anggaran Rp1,26 Miliar, Proyek Revitalisasi Diserahkan ke Kontraktor

Rajawali Sriwijaya Kabupaten Bekasi, 23 September 2025

Program revitalisasi SMPN 03 Cibarusah, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, dengan nilai anggaran Rp1,26 miliar dari APBN Tahun 2025, kini disorot tajam publik. Proyek yang semestinya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru diduga dialihkan ke pihak ketiga (kontraktor), serta tidak transparan dalam pengelolaan anggarannya.

Hasil investigasi tim media menemukan fakta di lapangan bahwa pekerjaan pembangunan tidak melibatkan warga sekitar sebagaimana amanat swakelola, melainkan menggunakan tenaga kerja asal Jawa Tengah yang bekerja di bawah kendali seseorang berinisial R. Sosok ini diduga kuat sebagai pemborong lapangan, sehingga proyek berbau kontraktual.

Lebih parah, para pekerja ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta dugaan pelanggaran serius terhadap aturan keselamatan kerja.

Sejumlah pekerja juga mengakui bahwa pelaksanaan pekerjaan kerap terhambat lantaran anggaran diduga dikuasai oleh Kepala Sekolah SMPN 03 Cibarusah. Situasi ini membuat proses pengadaan material, pemasangan papan proyek, hingga perlengkapan kerja berjalan tidak maksimal.

Mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, mekanisme swakelola seharusnya dikerjakan oleh sekolah bersama masyarakat, bukan dialihkan ke kontraktor. Jika ada penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka hal itu berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Menanggapi hal ini, LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyampaikan pernyataan tegas.

“Kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Kepala SMPN 03 Cibarusah. Dugaan penguasaan anggaran, penyimpangan mekanisme swakelola, dan pengabaian aspek K3 merupakan pelanggaran serius dan berpotensi merugikan keuangan negara. Jika terbukti, harus diproses sesuai hukum,” tegas Ketua Umum LSM KCBI.

KCBI juga menilai praktik ini telah mencederai tujuan program revitalisasi sekolah yang sejatinya dirancang untuk melibatkan masyarakat lokal, mendorong transparansi, serta menggerakkan ekonomi sekitar. Sebaliknya, proyek SMPN 03 Cibarusah justru memperlihatkan adanya monopoli anggaran oleh pihak sekolah, pelibatan kontraktor secara terselubung, dan minim pengawasan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala SMPN 03 Cibarusah belum dapat dimintai keterangan resmi. Sementara itu, publik mendesak agar dinas pendidikan, aparat hukum, dan kementerian terkait segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi sekolah ini.

(red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *