Advertisement

Proyek U-Ditch Cibarusah–Serang Disinyalir Siluman, Anggaran Gelap Beraroma Korupsi

Kabupaten Bekasi, Jumat (03/10/2025) –
Pekerjaan pembuatan saluran air dengan pemasangan U-ditch di sisi Jalan Utama Cibarusah–Serang, Desa Sindang Mulya, menuai sorotan publik. Proyek yang dilaksanakan oleh UPTD Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) tersebut diduga kuat tidak transparan.

Tim investigasi menemukan tidak adanya plang proyek atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) di lokasi kegiatan. Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban mutlak dalam setiap pembangunan yang menggunakan dana negara. Tanpa adanya plang proyek, masyarakat tidak mengetahui jenis kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, maupun kontraktor pelaksana. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut adalah “proyek siluman” yang berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Agus selaku pengawas kegiatan dari dinas Bina Marga justru memberikan jawaban yang terkesan menghindar.

“Papan plang RAB kegiatan tidak ada, itu pekerjaan pemeliharaan. Disitu kan tidak ada saluran air jadi kita buat saluran dan dipasang U-ditch, terkait anggaran dari APBD, itu termasuk biaya pemeliharaan jadi tidak ada plang RAB,” ujar Agus.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurut salah satu pedagang di lokasi, jawaban pengawas tersebut dianggap tidak berbobot dan berputar-putar. Bahkan, pedagang mengaku tidak pernah mendapat konfirmasi terkait adanya galian di depan tokonya.

Lebih jauh, salah satu pekerja lapangan juga mengaku tidak mengetahui detail anggaran maupun plang proyek.

“Kami hanya disuruh kerja, soal anggaran dan plang proyek kami tidak tahu, takut sama Pak Agus,” ujarnya kepada tim investigasi.

Dugaan Pelanggaran:

  1. Melanggar Asas Transparansi – Publik tidak mendapat akses informasi dasar tentang proyek.
  2. Melanggar Asas Akuntabilitas – Tanpa rincian RAB, sulit memastikan kesesuaian pekerjaan dengan anggaran.
  3. Potensi Penyimpangan Anggaran – Ketiadaan informasi membuka ruang dugaan korupsi.

Tindak Lanjut Tim Investigasi:

Meminta penjelasan resmi kepada UPTD Bina Marga terkait sumber dana, RAB, serta kontraktor pelaksana.

Melaporkan ke Inspektorat Daerah untuk mengawasi kinerja dinas.

Mengajukan laporan ke BPK Perwakilan Provinsi guna audit penggunaan dana.

Melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan indikasi korupsi.

Proyek publik yang tidak transparan sama artinya dengan mengabaikan hak masyarakat atas informasi. Dugaan proyek siluman ini menjadi alarm keras bagi aparat pengawas keuangan daerah dan penegak hukum untuk turun tangan.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *