Advertisement

Hakim Diduga Terlibat Mafia Peradilan, Vonis Ringan Perusak Lingkungan Disorot

Bogor, Ranawali Sriwijaya – Vonis ringan terhadap PT Bintang Prima Perkasa, perusahaan pengelola oli bekas yang terbukti melakukan dumping limbah ke lingkungan tanpa izin, menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan dan masyarakat. Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp30 juta pada Mei 2024 lalu. Namun vonis ini dinilai janggal dan tidak mencerminkan keadilan serta perlindungan lingkungan hidup.

Perusahaan yang diduga beroperasi secara ilegal di Gang Asem, Kampung Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terbukti membuang limbah ke daerah aliran Sungai (DAS) Cileungsi tanpa izin. Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan jauh dari ancaman pidana yang tertuang dalam Pasal 104 UU PPLH, yaitu penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Aktivis Soroti Dugaan Mafia Peradilan

Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menilai vonis tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

“Gimana mau ada efek jera kalau sanksinya cuma Rp30 juta? Padahal ancamannya bisa sampai miliaran. Ini diduga penuh permainan oknum mafia peradilan,” tegasnya.

Menurut Romi, keputusan hakim dan tidak adanya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbulkan tanda tanya besar. Ia menduga ada intervensi kepentingan dalam putusan tersebut dan menyatakan akan melaporkan hakim terkait ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Bangunan Diduga Ilegal dan Berdiri di Atas Sungai

Tak hanya soal limbah, Romi juga menyoroti status bangunan pabrik yang diduga tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di atas kawasan sepadan Sungai Cileungsi, yang jelas melanggar aturan tata ruang dan konservasi.

“Pasca vonis, pabrik masih beroperasi. DLH dan DPKPP harus turun cek izin PBG-nya. Satpol PP juga harus bertindak karena ini jelas pelanggaran,” tambahnya.

Desakan Penertiban dan Normalisasi DAS

Aktivis mendorong DLH Provinsi Jawa Barat, DLH Kabupaten Bogor, DPKPP, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane untuk segera melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang DAS Cileungsi, sebagai bagian dari program normalisasi sungai.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa selain PT Bintang Prima Perkasa, masih banyak bangunan dan pabrik lain yang berdiri di atas atau terlalu dekat dengan aliran sungai.

LSM Penjara Bogor Raya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum serta instansi pemerintah untuk tidak tutup mata terhadap pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *