
Prabumulih (Sum-sel) 10 Oktober 2025 Rajawali Sriwijaya news. com
tahun 2024 Pelaksanaan pinjam pakai kendaraan belum sesuai ketentuan
Hasil pemeriksaan dokumen pinjam pakai dan pemeriksaan fisik secara uji
petik kendaraan diketahui permasalahan sebagai berikut.
a) Pelaksanaan pinjam pakai kendaraan sudah habis masa berlakunya
Hasil pemeriksaan fisik kendaraan dan dokumen pinjam pakai diketahui
terdapat sepuluh kendaraan yang masih dalam penguasaan pihak
peminjam namun belum diperpanjang masa pinjam pakainya serta
empat kendaraan sudah habis masa pinjam pakainya dan sudah
dilakukan penarikan namun kondisi kendaraan yang dipinjampakaikan
tersebut sudah dalam kondisi rusak berat.
b) Pelaksanaan pinjam pakai kendaraan dinas bukan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah pada Pasal 153 ayat (1) yang menyatakan bahwa
pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan.
Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen perjanjian pinjam pakai diketahui
terdapat delapan unit kendaraan yang dipinjam pakai bukan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Kendaraan tersebut digunakan sebagai
kendaraan operasional oleh lembaga non pemerintahan, organisasi
masyarakat, dan yayasan.
Perincian pelaksanaan pinjam pakai yang tidak sesuai ketentuan .
WRC melalui surat no 092/PBM/KL/2025, meminta dan mendesak agar pemerintah kota Prabumulih segera melakukan penarikan kembali kendaraan aset negara tersebut.
Suandi Selaku Divisi Pengawasan dan Penindakan membenarkan hal tersebut ketika diwawancarai media Suadi sapaan akrabnya Adi mengatakan “benar kami (WRC) hari ini melayang kan surat guna mendesak penarikan kembali kendaraan pinjam pakai yang selama ini dikuasai pihak luar,
Adi juga menambahkan ada juga kendaraan yang sudah ditarik namun kondisinya rusak berat, dalam hal ini akan kami pertanyakan dan akan kami laporkan kepada Pihak berwajib, siapa yang yang bertanggung jawab “tutur Adi.
Hingga berita ini di tayangkan pemerintah kota Prabumulih melalui Bagian Umum belum bisa memberikan klarifikasi atau tindak lanjut dari surat WRC tersebut,
namun Pebrianto selaku ketua unit WRC kota Prabumulih menyampaikan” WRC akan terus mendesak pemerintah kota Prabumulih agar segera berbenah, hal yang kami sampaikan ini, apabila tidak ada tindakan lebih lanjut kami akan laporkan ke pihak penegak hukum, karna pinjam pakai kendaraan dinas kepada pihak non pemerintah melanggar Hukum”tutup Pebri.
(Red)
(Red)


Leave a Reply