
Muara Enim – Sumatera Selatan |
Dugaan keterlibatan oknum aparat kembali mencuat dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim. Kali ini, nama Kapten Inf. Justus Alex Tambaru disebut-sebut tertera dalam dokumen surat jalan dan identitas operasional yang digunakan oleh Koperasi Kartika Tribuana / Primer Koperasi Tribuana III, dalam aktivitas pengangkutan batu bara tanpa izin resmi.
Dari hasil investigasi LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), ditemukan dokumen surat jalan bertanda cap Koperasi Kartika Tribuana, yang mencantumkan nama Kapten Inf. Justus Alex Tambaru (NRP 3910694650669) sebagai ketua koperasi.
Bukti lain berupa transfer pembayaran juga diperoleh KCBI, di mana uang hasil aktivitas tambang justru ditransfer ke rekening pribadi atas nama Kapten Inf. Justus Alex Tambaru, bukan ke rekening resmi koperasi.
Ketua Umum LSM KCBI menegaskan bahwa penggunaan nama koperasi yang berafiliasi dengan lingkungan militer untuk kegiatan ilegal merupakan tindakan serius yang dapat mencoreng nama baik TNI.
“Ini bukan sekadar penyalahgunaan nama koperasi. Dalam dokumen yang kami terima, jelas tercantum nama dan NRP perwira aktif. Lebih parah lagi, dana hasil tambang mengalir ke rekening pribadi. Kami sudah sampaikan laporan resmi ke Mabes TNI agar hal ini diusut tuntas,” tegas Ketua Umum KCBI.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Tanjung Agung dan sekitarnya, yang menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal, juga membenarkan sering melihat aktivitas pengangkutan batu bara secara diam-diam.
“Kalau malam, truk-truk besar keluar masuk dari arah tambang. Mereka bilang bawa batu bara koperasi. Tapi kami tahu itu tambang ilegal, soalnya tidak ada papan izin dan aparat juga jarang turun ke lokasi,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebut namanya, warga setempat, kepada wartawan.
“Beberapa sopir sempat cerita kalau mereka dikasih surat jalan dari koperasi yang ada nama Kapten-nya itu. Jadi mereka merasa aman bawa batu bara,” tambahnya.
KCBI menilai modus penggunaan nama koperasi militer ini dilakukan untuk memberikan kesan legal dan melindungi aktivitas tambang ilegal dari penindakan aparat. Padahal, kegiatan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin operasi dan izin angkut resmi dari Kementerian ESDM.
“Ini jelas bentuk penyalahgunaan simbol dan jabatan. Kalau tidak segera ditindak, akan mencoreng institusi TNI dan memperburuk citra hukum di daerah,” tegas Ketua KCBI menambahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Kartika Tribuana maupun Kapten Inf. Justus Alex Tambaru belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Mabes TNI dan Polda Sumatera Selatan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi aparat dan pemerintah daerah agar menutup rapat celah penyalahgunaan nama institusi militer untuk kegiatan bisnis ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
(red)


Leave a Reply