
BOGOR, Rajawali Sriwijaya– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di tiga kecamatan di Kabupaten Bogor: Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 7920/ES.09/PEREK yang dikeluarkan pada 25 September 2025 dan efektif berlaku mulai 26 September 2025.
Langkah ini diambil setelah evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap SE Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK menunjukkan masih banyak pelanggaran dan persoalan yang belum dituntaskan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam suratnya, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyebut adanya permasalahan serius terkait lingkungan, keselamatan, dan ketertiban umum yang menyebabkan kemacetan, polusi, kerusakan jalan dan jembatan, hingga potensi kecelakaan.
“Tata kelola pertambangan dari hulu ke hilir belum sesuai peraturan dan surat edaran sebelumnya. Maka, seluruh perusahaan wajib menghentikan kegiatan sampai memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” tegas Dedi Mulyadi.
Langkah Gubernur ini muncul di tengah sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan aturan di tingkat Kabupaten Bogor.
Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menilai bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Bogor soal jam operasional truk tambang terbukti mandul dan tak berjalan.

“Perbup Bogor hanya jadi pajangan. Truk tambang masih bebas melintas siang hari, bahkan saat lalu lintas padat. Fakta ini yang mendorong Gubernur akhirnya turun tangan langsung,” ujarnya pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia merujuk pada Perbup Nomor 160 Tahun 2023 yang semula menetapkan jam operasional truk tambang dari pukul 20.00–05.00 WIB, dan kemudian direvisi melalui Perbup Nomor 56 Tahun 2023 menjadi pukul 22.00–05.00 WIB. Namun, aturan itu dinilai tidak ditegakkan secara maksimal oleh aparat penegak Perda.
“Pemkab Bogor terlihat lemah di hadapan pengusaha tambang. SE Gubernur adalah tamparan keras atas kegagalan daerah menertibkan aktivitas tambang liar,” tambah Romi.
Ke depan, masyarakat berharap penghentian sementara ini menjadi titik balik dalam penataan tata kelola tambang yang lebih berpihak pada keselamatan dan kualitas hidup warga, bukan hanya kepentingan bisnis semata.
(red)


Leave a Reply