Advertisement

Skandal Pers Kotor: Pimred Oknum Media Online Akui Ada Kesepakatan Rahasia di Balik Takedown Berita Tambang Ilegal

Bekasi, Rajawali News Grup — Dugaan praktik tidak etis dalam dunia pers kembali mencuat. Sebuah oknum media online (MP/MT) diduga terlibat dalam upaya menutupi informasi publik terkait aktivitas tambang batu bara ilegal yang menggunakan nama Koperasi Kartika Tribuana, diketuai oleh Kapten Inf. Justus Alex Tambaru.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Rajawali News Grup, berita terkait tambang batu bara ilegal tersebut sebenarnya sudah sempat tayang di salah satu oknum media online. Namun hanya dalam hitungan hari, artikel itu mendadak diturunkan (takedown) tanpa keterangan resmi.

Yang mengejutkan, salah satu redaksi Rajawali News berhasil menghubungi Pimpinan Redaksi oknum media online tersebut melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Pimred oknum media online mengakui adanya “negosiasi” dengan pihak tertentu agar berita tambang ilegal itu diturunkan dari portal mereka.

“Sudah ada pembicaraan dan negosiasi., dan saya diajak pertemuan di wilayah Cileungsi dan saya mengalihkan ke direktur media agar bisa di takedown berita itu sementara kami turunkan dulu,” ujar Pimred oknum media online dalam rekaman percakapan yang kini tengah dikaji oleh tim investigasi Rajawali News Grup.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa telah terjadi upaya sistematis untuk meredam pemberitaan publik yang menyangkut kepentingan oknum tertentu di balik aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut.

Padahal, berdasarkan dokumen yang diperoleh tim lapangan, surat jalan pengangkutan batu bara mencantumkan nama Koperasi Kartika Tribuana, dan terdapat bukti transfer ke rekening pribadi oknum TNI tersebut, bukan ke rekening koperasi sebagaimana mestinya. Fakta ini menunjukkan adanya penyalahgunaan nama institusi militer demi kepentingan bisnis ilegal.

Aktivis LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menilai, tindakan menurunkan berita atas dasar negosiasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai pers.

“Kalau benar ada negosiasi seperti yang diakui Pimred oknum media online, itu jelas pelanggaran etik jurnalis. Pers seharusnya menyuarakan kebenaran, bukan tunduk pada tekanan atau kepentingan tertentu,” ujar ketua umum KCBI dengan nada tegas.

Bidang hukum KCBI juga menyebutkan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fungsi pers dan melanggar Pasal 7 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang independensi media, serta berpotensi terkena Pasal 55 KUHP bila terbukti turut serta dalam upaya menutupi tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak oknum media online tersebut belum memberikan klarifikasi tertulis maupun resmi. Namun, bukti komunikasi melalui telepon WhatsApp antara Pimred oknum media online dan salah satu redaksi Rajawali News Grup kini menjadi temuan penting dalam investigasi lanjutan.

Pernyataan Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan:

“Pernyataan dari Pimred oknum media online itu sudah cukup untuk membuka tabir gelap di balik pemberitaan yang diturunkan. Ini bukti bahwa ada tekanan dan transaksi kepentingan yang mencederai integritas pers. Kami mendesak Dewan Pers dan aparat hukum untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius,”
tegas Ali Sofyan, Pimpinan Redaksi Rajawali News.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *