
Depok, Rajawali Sriwijaya| Poyek pembangunan turap berlokasi di wilayah RT 01 RW 011 kel. Cimpaeun yang dibiayai dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp. 195.691.984,35, menuai sorotan tajam.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. Ramoti Cipta Teknika mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). (Rabu, 29/10/2025)
Saat awak media bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek, tidak ditemukan adanya pelaksana atau pengawas yang berada dilapangan. Para pekerja terlihat bekerja tanpa pengawasan ketat, bahkan tidak menggunakan APD sesuai standar yang berlaku.
Dari keterangan salah satu pekerja yang tidak disebutkan namanya, ia menyebutkan pekerjaan yang sedang dikerjakan sudah berjalan selama 1 minggu. Ketika ditanya mengenai APD, pekerja menjawab “tidak ada pak, hanya dikasih rompi saja”. Ujarnya.
Menanggapi hal ini, ditempat yang sama Susilo selaku Ketua DPC LSM GIPERS, meminta Dinas PUPR khususnya bidang Sumber Daya Air (SDA) untuk segera turun tangan dan mengawasi secara ketat jalannya proyek ini. “Kami minta dinas terkait sigap dan tegas atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek Penurapan kali dikelurahan Cimpaeun ini. Karena Setiap pekerja atau buruh berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pekerja yang disinyalir mengabaikan k3 apapun alasannya sudah jelas diduga menabrak peraturan K3. Kami juga akan melayangkan surat ke dinas PUPR untuk menindaklanjuti kegiatan ini jangan sampai dana APBD Kota Depok disalahgunakan, tegas Susilo..
Hingga berita ini terbit
Kabid Sda kota Depok RISWANNUR RAHIM Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum ada tanggapan .
Esra Silalahi selaku kontraktor (direktur utama)PT RAMOTI CIPTA ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Mengatakan kami sdh mengarahkan dan menyediakan perlengkapan K3 di lapangan. Trimksh utk atensinya.
(red)


Leave a Reply