Advertisement

KCBI Desak Penegakan Hukum: Kroni Rahmat Yasin Diduga Serobot Tanah Warga Singasari

BOGOR, Rajawali Sriwijaya– Konflik agraria di wilayah Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Puluhan warga menuntut kejelasan atas lahan mereka yang diduga diserobot dan dialihkan kepemilikannya oleh kroni mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (RY).

Hingga kini, warga menilai belum terlihat adanya itikad baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor maupun pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan kasus yang telah berlarut selama bertahun-tahun.

Ketua LSM KCBI, AM Sandi Bonardo, mengungkapkan bahwa warga menuntut agar seluruh lahan yang telah disertifikasi atas nama pihak lain dikembalikan kepada pemilik aslinya, serta meminta pembatalan sertifikat yang terbit atas nama kroni RY.

“Kasus ini sudah mencuat sejak 2018, saat terbongkar praktik penjualan tanah negara dan penyerobotan tanah warga di Desa Singasari. Diduga kuat para penerima hibah dan pihak yang terlibat dalam jaringan mafia tanah masih bebas dan belum tersentuh hukum,” ujarnya. Kamis (6/11/2025)

Sandi menjelaskan, berdasarkan keterangan warga dan sejumlah bukti lapangan, sebagian lahan di wilayah tersebut merupakan tanah sitaan Kejaksaan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998. Namun, secara misterius lahan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain, bahkan sebagian besar tanah warga seluas sekitar 13 hektare ikut diserobot.

Beberapa warga mengaku pernah diminta menandatangani Akta Jual Beli (AJB) kosong pada tahun 2012, dengan imbalan hanya Rp700 ribu, tanpa mengetahui isi dan pihak yang terlibat di dalamnya.

“Kami disuruh tanda tangan di atas kertas kosong. Belakangan baru tahu tanah kami sudah beralih nama,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Dalam kesaksian lain, terungkap bahwa pada saat itu Pemerintah Desa Singasari tengah membutuhkan dana untuk rehabilitasi kantor desa. Oknum berinisial HM disebut menawarkan “proyek hibah tanah” dengan pembagian dana Rp800 per meter, yang kemudian menjadi pintu masuk pengalihan lahan secara sistematis.

Keresahan warga mulai memuncak pada tahun 2013–2014, ketika mereka mengurus dokumen tanah dan mendapati bahwa tanah mereka telah berganti nama menjadi milik Rahmat Yasin, keluarganya, dan sejumlah kroni, bahkan sebagian disebut telah beralih atas nama Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek Soeharto).

Dari penelusuran dan data yang dihimpun, diduga salah satu aktor yang terlibat dalam pengalihan lahan adalah pihak yang menyerahkan tanah seluas hampir 100 hektare kepada Rahmat Yasin dan kroninya dalam bentuk surat hibah, dengan dalih untuk kompensasi pembangunan yayasan dan pesantren.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan pemerintah turun tangan menuntaskan kasus ini. Sudah lebih dari sepuluh tahun warga dirugikan dan hak mereka dirampas oleh mafia tanah,” tegas AM Sandi Bonardo.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bogor, Kejaksaan, serta lembaga hukum terkait dapat bertindak cepat, transparan, dan adil untuk memulihkan hak masyarakat serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah di wilayah Jonggol.

Sementara Drs. KH. Lesmana, M.Pd. Ketua Baznas Kabupaten Bogor yang menurut informasi di tunjuk untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dikonfirmasi tidak menjawab.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *