
BOGOR, Rajawali Sriwijaya— Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berhasil diungkap Polsek Jonggol pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 01.55 WIB di Jl. Pasar Lama, Kampung Jonggol, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kini resmi dilimpahkan ke Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang sopir berinisial DC (33), warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, bersama sejumlah barang bukti, yaitu:
- 1 unit mobil Ford Everest 2.5 XLT warna coklat muda dengan nomor polisi B-1013-FKR
- Uang tunai Rp1.220.000
- 1 unit handphone Redmi A1 berisi 30 gambar barcode pengisian BBM bersubsidi
- 1 lembar STNK atas nama Tjio Liana Dewi Nyoto R
- 1 buah mesin pompa 12 volt
Penyidik Polsek Jonggol, Reza, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Sekarang perkara sudah dilimpahkan ke Polres Bogor, berikut dengan seluruh barang bukti dan tersangkanya,” ujar Reza.
Sementara itu, Ipda Randy, Kanit Tipidter Polres Bogor, juga mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditahan.
“Tersangka sudah ditahan dan berkasnya dalam proses penyidikan,” ungkapnya melalui pesan singkat pada 4 November 2025.
Dari sisi masyarakat sipil, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), AM Sandi Bonardo, memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dan masyarakat dalam mengungkap kejahatan yang merugikan negara tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polsek Jonggol dan masyarakat dalam membongkar kejahatan yang merugikan negara dan rakyat ini,” ujarnya.
Sandi menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut agar berjalan transparan dan tuntas.
“Kami akan kawal agar tidak ada oknum yang bermain mata dengan bos mafia solar ilegal. Kasus ini harus tuntas hingga ke pengadilan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku DC dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami minta Polres Bogor menelusuri dan menangkap aktor utama di balik praktik ilegal ini, bukan hanya sopir di lapangan,” pungkasnya.
(A)


Leave a Reply