
BOGOR, Rajawali Sriwijaya– Fenomena prostitusi terselubung berkedok panti pijat dan pijat refleksi Massage di Kabupaten Bogor dilaporkan semakin marak dan dilakukan secara terang-terangan. Dengan dalih “jasa kesehatan tradisional”, sejumlah tempat diduga kuat menyediakan layanan asusila. Kondisi ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat, terutama karena minimnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor serta Satpol PP Kabupaten Bogor.
Meskipun telah banyak laporan dari warga dan sorotan media, praktik prostitusi berkedok panti pijat masih terus beroperasi tanpa hambatan dan seolah kebal hukum. Warga menilai aparat hanya melakukan tindakan formalitas tanpa hasil nyata di lapangan.
“Seharusnya PPA Polres Bogor dan Satpol PP berkolaborasi melakukan razia dan penyegelan terhadap tempat-tempat tersebut. Namun hal itu jarang dilakukan, sehingga usaha ilegal itu tetap bebas beroperasi,” ujar Johner Simanjuntak, Aktivis Pemerhati Sosial, Rabu (12/11/2025).
Johner menilai, lemahnya tindakan dari aparat menimbulkan dugaan adanya ‘main mata’ antara oknum aparat dan pengelola usaha, sehingga penertiban hanya berhenti pada teguran atau razia simbolis tanpa tindak lanjut tegas.
“Tindakan aparat seolah hanya menggugurkan kewajiban. Tidak ada transparansi, tidak ada investigasi menyeluruh. Kalau memang berniat bersih, lakukan razia intensif dan segel tempatnya,” tegas Johner.
Lebih lanjut, Johner menyinggung potensi adanya ‘kongkalikong’ dan dugaan setoran bulanan antara pemilik usaha dan oknum aparat maupun oknum Satpol PP yang berujung pada pembiaran pelanggaran hukum.
Warga juga menyampaikan kekecewaan dan ancaman tindakan langsung apabila aparat tidak segera bertindak.
“Warga bukan mau mengganggu usaha orang. Tapi kalau usaha seperti itu dibiarkan, dampaknya bisa merusak moral anak-anak Muda. Kalau aparat tidak bertindak, warga bisa saja turun tangan mengusir paksa,” terangnya
Masyarakat mendesak aparat untuk menjalankan tugas dan fungsi perlindungan sosial secara nyata, bukan hanya simbolis. Pembiaran terhadap praktik prostitusi terselubung ini dinilai bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan ketertiban sosial.
“Jika terus dibiarkan, hukum hanya akan dianggap alat formalitas belaka,” pungkas Johner.
(red)


Leave a Reply